Miris, Kakek 65 Tahun asal Jaktim Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Belum Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Miris, Kakek 65 Tahun asal Jaktim Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Belum Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Muncikari eksploitasi 21 anak bawah umur ditangkap-Ilustrasi/Dok/Andrew Tito-

Farida melanjutkan, modus pelaku yang dilakukan kepada putrinya memberi iming-iming uang jajan senilai Rp 2.000 sampai Rp 5.000.

Namun tak berhenti di situ, sebelum diberi uang jajan, pelaku memaksa korban agar mau menuruti keinginannya.

Awalnya korban diajak ke dalam rumahnya. Di situlah pelaku lalu memperkosa korban.

"Tadinya hampir kejadian (pemerkosaan) yang keenam kalinya, di bulan Desember 2022 juga. Cuma gagal karena pas anak saya dipanggil ke gudang, dilihat teman anak saya, DH (12)," ujarnya.

BACA JUGA:Modus Diajak Ketemu, SPG Mobil Diperkosa dan Dirampok

Farida mengatakan DH tidak curiga sama sekeli lantara NHR sering dipanggil SH untuk membelikan rokok.

"Anak saya setelah keluar dari gudang enggak ditanya sama DH. Disangkanya sama DH, NHR disuruh beli rokok karena UH sering nyuruh NHR beli rokok," ujarnya.

Dalam kasus ini Farida mengataan pihak keluarganya telah membuat laporan kasus pemerkosaan yang menimpa anaknya ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur dan kemudian kasus di limpahkan ke Polres Jakarta Timur dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada 7 Maret 2023.

Pihak polisi pun dalam kasus ini juga telah memeriksa saksi dari pihak Farida sebagai orangtua.

BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum menentukan pelaku sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: