Susul Jhonny G Plate, Anak Buah Suami Puan Maharani Resmi Masuk 7 Daftar Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki saat dipakaikan rompi tahanan dan borgol di tangan.-Foto/Tangkapan Layar/Instagram/Kejaksaan.ri-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Jhonny G Plate tentu saja tak mau memikul kasus korupsi Base Tranceiver Station (BTS) 4G ini sendirian.
Jhonny kini tak hanya tersangka, tetapi statusnya juga sebagai Justice Collaborator.
Semakin 'merdu' Jhonny berkicau, akan ada nama-nama lain yang terseret dalam kasus korupsi BTS 4G.
BACA JUGA:Bingung Mau Sarapan Pagi Ini? Coba Buat Telur Orak Arik Sayur Yuk, Ini Resepnya
BACA JUGA:Gempa Besar Berkekuatan M 7,2 Guncang Negara Kepulauan, Tonga: Berpotensi Tsunami?
Terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka lainnya.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Yusrizki, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Kamis, 15 Juni 2023.
PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan yang dipimpin oleh suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.
Perusahaan tersebut dipercaya menjadi menyedia panel surya sistem untuk pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai 5 BTS 4G Bakti Kominfo.
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Jumat 16 Juni 2023
Kini tangan kanan suami Puan Maharani itu resmi ditahan. Tercatat selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum.
"Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salembang cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan." beber Kuntadi.
Muhammad Yusrizki kini menyusul Jhonny G Plate dan beberapa orang yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: