Seorang Mucikari Terciduk Tim Satgas TPPO di Hotel Kota Pangkalpinang
Polri mengevakuasi dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai.-ilustrasi-Pixabay
BANGKA BELITUNG, DISWAY.ID-Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung (Babel) menahan seorang perempuan berinisial RE di salah satu Hotel kawasan Pangkalpinang, Jumat 16 Juni dini hari.
Tersangka ditangkap usai menjadikan korbannya sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo dalam keterangan tertulis 17 Juni 2023.
BACA JUGA:Linda Pudjiastuti Bacakan Pledoi Sambil Menangis, 'Dituduh Mucikari Hingga Bandar Narkoba'
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan TPPO yang sering terjadi di sebuah Hotel daerah Kota Pangkalpinang.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menahan RE.
BACA JUGA:Bendera Merah Putih Raksasa Selimuti Jembatan Emas, Pangkalpinang di Hari Lahirnya Pancasila
"Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayararan yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini," ungkap Jojo.
Usai diamankan, tersangka beserta korban langsung dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polri Tangkap 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO, yakni Uang Tunai hasil Eksploitasi Seksual sebesar sebungkus alat kontrasepsi, Satu Unit Mobil Honda Brio serta Lima Unit Handphone, Rp 3.100.000,
"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP," jelas Kabidhumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: