Ibu Pelaku Ikut di Mobil Saat Tabrak Pemotor di Cakung, Kuasa Hukum: Kenapa Dia Tidak Bertindak

Ibu Pelaku Ikut di Mobil Saat Tabrak Pemotor di Cakung, Kuasa Hukum: Kenapa Dia Tidak Bertindak

Keluarga korban pengendara motor yang ditabrak mobi di kawasan Cakung, Jakarta Timur tunggu tersangka baru.-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga korban pengendara motor yang ditabrak mobi di kawasan Cakung, Jakarta Timur tunggu tersangka baru.

Pasalnya ibu pelaku ikut di mobil saat tabrak pemotor di Cakung dan kuasa hukum mempertanyakan kenapa dia tidak bertindak.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Rully Simamora mengatakan pihaknya menunggu adanya tersangka lain.

Menurut Rully tersangka lain itu dikarenakan saat kejadi pelaku OS tidak sendiri saat mengendarai mobilnya.

BACA JUGA:Rusia Gunakan Napi Perkuat Pasukan Serang Ukraina

BACA JUGA:3 Toko Jual Obat Psikotropika Digrebek di kawasan Jakarta Selatan

"Dan kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil," katanya kepada awak media.

Pihaknya mempertanyakan peran sang ibu dari OS dan heran kenapa tidak ada upaya mencegah anaknya melakukan hal terlarang.

"Kami mohon agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil. Kok seperti ada yang ganjil, apakah ibu pelaku tidak melarang, mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor, apakah ke Bogor masih bersama antara pelaku dan ibunya," tuturnya.

"Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri, jangan-jangan ada keikut sertaan ibu pelaku dalam masalah ini. Mohon semuanya ini didalami supaya peristiwanya menjadi terang," lanjutnya.

BACA JUGA:Bekingan Panji Gumilang dari Pak Kumis Hingga KSP Dibongkar Iman Supriatno Salah Satu Pendiri Al Zaytun

BACA JUGA:Fix! Tesla Bangun Pabrik di India, Elon Musk: Akan Dilakukan Secepat Mungkin, Indonesia?

Sebelumnya, keluarga korban penabrakan mobil kepada pengendara motor di Cakung, Jakarta Timur apresiasi pengenaan pasal kepada pelaku.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Rully Simamora mengatakan pengenaan pasal 338 KUHP dinilai tepat olehnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: