Rudolf Tobing Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Icha, Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara?

Rudolf Tobing Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Icha, Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara?

Rudolf Tobing, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap teman perempuannya, Icha, hanya dituntut 20 tahun penjara.-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Masih ingat dengan Rudolf Tobing? Ia terdakwa kasus pembunuhan berencana, tapi hanya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rudolf Tobing seperti diketahui menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat, Selasa 27 Juni 2023. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pihak JPU, Rudolf Tobing terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita bernama Ade Yunia Rizabani alias Icha.

BACA JUGA:Potret Masyarakat Muhammadiyah di Jelambar Laksanakan Salat Idul Adha 2023 Hari Ini

"Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu, dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU dalam proses sedang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.

Rudolf Tobing terbukti dengan sengaja melakukan perencanaan untuk membunuh korbannya.

Sehingga terdakwa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," demikian bunyi Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Ternyata Satu Hewan Kurban Domba atau Kambing Bisa Diniatkan Pahalanya untuk Satu Keluarga, Cek Syaratnya

Dalam proses penyelidikan, Rudolf melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022.

Sore itu, Rudolf Tobing menggiring korbannya ke sebuah Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18 di bilangan Jakarta Pusat.

Setelah Icha dibunuhnya, Rudolf kemudian membawa jasad korban dan membuangnya di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.

BACA JUGA:Innalilahi, Mayat Bayi Membusuk Ditemukan Mengambang di Kali Cipinang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: