Mahfud MD Ungkap Rekening Panji Gumilang Hingga 256: PPATK Akan Turun Tangan

Mahfud MD Ungkap Rekening Panji Gumilang Hingga 256: PPATK Akan Turun Tangan

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-

Selain Panji Gumilang, melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, pemerintah berencana menyiapkan mitigasi untuk menyelamatkan 5.000 santri Ponpes Al Zaytun.

BACA JUGA:Kasus Pidana Lain Intai Panji Gumilang, Bareskrim: Kita Lihat Setelah Gelar Perkara

BACA JUGA:Pengakuan Mario Dandy Pakai Pelat Palsu di Rubicon

Hal tersbeut diambil setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan penutupan ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Rekomendasi MUI itu didukung oleh pemerintah jika benar terbukti Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun mengajarkan pendidikan menyimpang dan bertentangan dengan syariat Islam.

Sedangak Kanwil Kemenag Jabar saat ini masih menunggu kepastian keputusan pemerintah pusat terkait nasib Ponpes Al Zaytun di Desa, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut.

BACA JUGA:Satpol PP Intimidasi Orang Tua Murid SMAN 1 Wates Gegara Pertanyakan Harga Seragam Hingga Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau Tapi Tetap Hujan? Begini Penjelasan BMKG

Ali Abdul Latief selaku Pelaksana harian (plh) Kepala Kanwil Kemenag Jabar menerangkan jika Kemenag Jabar mencatat jumlah santri di Ponpes Al Zaytun pada periode 2022-2023, lebih dari  5.000 orang.

Para santri sekolah di Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 1.289 orang, madrasah tsanawiyah (MTs) 1.979, madrasah aliyah (MA) 1.746 dnegan total 5.014 santri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads