Begini Cara Kerja Nikuba Konversi Setetes Air Menjadi Hidrogen yang Dapat Digeber Kendaraan Hingga 50 Km: Jangan Salah Kaprah!

Begini Cara Kerja Nikuba Konversi Setetes Air Menjadi Hidrogen yang Dapat Digeber Kendaraan Hingga 50 Km: Jangan Salah Kaprah!

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengungkapkan bahwa Nikuba hingga rompi anti peluru merupakan temuan yang dapat digunakan oleh pihak TNI RI.--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Perangkat konversi air menjadi bahan bakar, Nikuba, terus menjadi sorotan publik. Apa kehebatannya?

Kecanggihan teknologi Nikuba yang ditemukan oleh pria asal Cirebon, Aryanto Misel, banyak dipertanyakan para pakar.

Kendati sudah dilirik oleh Ferrari hingga Lamborghini, sejumlah pakar menyebut Nikuba perlu dibuktikan bersama.

BACA JUGA:Diakui Ferrari Dulu Baru BRIN Lirik Nikuba, Ajak Aryanto Misel Kembangkan Bareng

Salah satunya adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang kini terbuka mengajak Aryanto Misel untuk meriset temuannya tersebut.

Diketahui, nikuba merupakan alat yang dapat mengubah air menjadi hidrogen dan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan. 

Nikuba ini memiliki fungsi memisahkan antara hidrogen (H2) dan oksigen (O2) yang terkandung di dalam air (H2O).

Hidrogen yang telah terpisah kemudian dialirkan ke dalam ruang pembakaran dari mesin kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:BRIN Akhirnya Akui Nikuba Usai Dilirik Ferrari, Aryanto Misel Dibebaskan Pakai Fasilitas Riset: Supaya Bisa Dibuktikan Secara Sains

Setetes bahan bakar Nikuba diklaim mampu membuat kendaraan motor berjalan 45 Km.

CEO Nikuba Hidrogen Iwan Piliang membenarkan kehebatan Nikuba yang mampu digeber kendaraan hingga 45 km hanya setetes ari.

Namun ia menjelaskan, akumulasi setetes air yang dikonversi oleh Nikuba bukan berarti hanya memerlukan satu tetes air.

Iwan menerangkan, teknologi Nikuba memerlukan tabung untuk menampung air.

BACA JUGA:Target Produksi 10 Ribu Unit, Nikuba Kesulitan Cari Investor, Iwan: Bank Cuma Bisa Kasih Kredit Konversi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: