KPU Sebut Pergantian Bacaleg Bisa Dilakukan hingga Masa Pencermatan Rancangan DCT
Komisoner KPU RI divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebutkan, perubahan atau pergantian daftar bacaleg masih bisa dilakukan hingga masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat ditemui media di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Juli 2023.
Idham Holik menambahkan bahwa masa pencermatan rancangan DCT tersebut juga disebutkan dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
BACA JUGA:Masa Perbaikan Dokumen, KPU Sebut Ada Parpol Yang Ganti Bacaleg
“Di masa pencermatan DCT daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” ujar Idham Holik.
“Lebih detilnya bisa dilihat di Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menerima dokumen perbaikan persyaratan calon anggota DPR RI.
BACA JUGA:KPU: Masa Perbaikan Dokumen Persayaratan Anggota DPR RI Berakhir Hari Ini
Namun, dari dokumen tersebut, ada beberapa partai politik peserta pemilu menyerahkan daftar bacaleg baru sebagai ganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi partai politik yang telah menyerahkan perbaikan ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru,” kata Idham Holik.
Meskipun begitu, Idham Holik tidak merincikan secara gamblang siapa saja partai politik yang mengganti bacalegnya.
Namun, menurut Idham Holik, pergantian Bacaleg tersebut sah saja untuk dilakukan oleh setiap partai politik tapi harus disesuaikan dengan persetujuan dari masing-masing-masing-masing partai.
Adapun dokumen bacaleg yang baru tersebut, kata Idham, pihaknya akan tetap memverifikasinya kembali sebagai syarat pendaftaran.
“Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi (syarat) ya. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: