Ahli Hukum Pidana: Shane Lukas Berkontribusi dalam Aksi Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora

Ahli Hukum Pidana: Shane Lukas Berkontribusi dalam Aksi Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjelaskan Shane Lukas juga turut serta dalam penganiayaan David Ozora meski tak ikut memukulnya. 

Hal tersebut dijelaskan Ahmad saat bersaksi dipersidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 11 Juli 2023.

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Sofian perihal keterkaitan seseorang dalam suatu tindak pidana meski hanya melakukan pengawasan dan tidak melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Kondisi David Ozora jadi Pertimbangan Putusan Vonis Hukuman Mario Dandy dan Shane

“Kalau dalam konteks penganiayaan ini apakah seseorang yang memang rencana dia sudah ikut, diajak untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Tapi pada saat kejadian, orang ini tidak melakukan suatu tindak pidana, tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling, melihat, misalnya ada orang datang ‘stop ada orang datang’ kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam pasal 55 ahli?,” tanya JPU ke ahli. 

Ahmad menjawab, perbuatan tersebut tetap masuk dalam kategori pasal 55 KUHP.

Dengan demikian hal yang dilakukan Shane Lukas merupakan kontribusi dari aktor lain atau biasa disebut factum. 

"Jadi pada saat factum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkrit dan perbuatan konkrit itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum. Di Lokasi, TKP,” jawab Sofian.

BACA JUGA:Mario Dandy Diminta Lakukan Pemeriksaan Psikiater, Kuasa Hukum: Kami Sudah Menjukan Surat Izin

“Jadi tentu bisa dibuktikan bahwa ada kontribusi konkrit, tanpa kontribusi konkrit dari yang bersangkutan di TKP, delik itu tidak terwujud. Atau si dader tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa ada dukungan dari aktor-aktor lain,” lanjutnya.

Ahmad kemudian menerangkan bahwa tindakan itu merupakan kontribusi konkret yang dilakukan seseorang untuk membantu pelaku utama beraksi dengan nyaman. 

Sebab, memastikan kondisi di sekitar TKP membuat "dader" atau pembuat skenario penganiayaan bernyali untuk melakukan tindakan pidana penganiayaan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Hasil Poligraf Mario Dandy Soal Amanda Jadi Pembisik

“Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton, dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi akan dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya itu, dia adalah berani melakukan karena ada aktor-aktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: