Deputi Pencegahan KPK Tolak Konfrontasi, Kuasa Hukum Menduga Ada Skenario Jatuhkan PT BGE

Deputi Pencegahan KPK Tolak Konfrontasi, Kuasa Hukum Menduga Ada Skenario Jatuhkan PT BGE

Deputi Pencegahan KPK Tolak Konfrontasi, Kuasa Hukum Menduga Ada Skenario Jatuhkan PT BGE-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menolak permintaan PT Bumigas Energi (BGE) untuk melakukan konfrontasi dengan KPK, HSBC Indonesia, PT Geo Dipa Energi (GDE), dan Kejagung terkait surat KPK No B/6**4/LIT.04/10-15/09/2017 dengan konten hoaks yang diteken Pahala.

"Buat gua apa poinnya, mau ngapain. Bukannya dibilang mau apa. Ya buktikan aja (rekening HSBC Hongkong) kalau dia punya, gampang aja, ngapain konfrontasi ke gua," ujar Pahala dalam keteranganya dikonfirmasi wartawan, Rabu 12 Juli 2023.

BACA JUGA:Lionel Messi Sesumbar Tak Menyesal Seumur Hidup Pindah ke MLS Bersama Inter Miami, Jorge Mas Ungkap Kuncinya

Karena surat KPK berkonten hoaks itulah, PT Bumigas Energi sangat dirugikan khususnya dalam sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di mana surat tersebut dijadikan 'senjata' oleh PT Geo Dipa Energi.

Pahala menolak apabila surat tersebut dianggap diterbitkan secara individu atau atas kehendaknya sendiri. 

Menurutnya, surat tersebut terbit sesuai prosedur atas arahan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo.

BACA JUGA:Respons KAI Soal Viral Pria Masturbasi di Gerbong KRL, Peringatannya Tak Main-main: Segera Laporkan

"Argumen gua ini bukan Pahala individu, semua surat berhak hanya pimpinan yang tahu. Makanya gua sebut atas nama pimpinan (Agus Rahardjo) dan ada perintahnya," jelasnya.

Menurutnya, surat terbitannya itu tidak sebanding dengan surat dari Kejaksaan Agung perihal penelusuran rekening ke HSBC Hongkong.

"Padahal menurut gua surat dari kejaksaan lebih parah, ke sana loh dia (kejagung) secara fisik. Apa iya hakim (majelis di BANI) cuma lihat itu surat," tambahnya.

Dari pernyataan Pahala itu muncul kejanggalan-kejanggalan sebagai Deputi Pencegahan KPK. 

BACA JUGA:Yamaha Kembali Gelar ITGP 2023, Siap Cetak Teknisi Kelas Dunia

Kejanggalan pertama, bukan seharusnya menjadi tupoksinya Pahala Nainggolan menerbitkan surat KPK meski perintah Ketua KPK Agus Raharjo. 

Kejanggalan kedua, surat KPK tersebut melanggar UU KPK No 30 Tahun 2009 dan urutannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads