Deputi Pencegahan KPK Tolak Konfrontasi, Kuasa Hukum Menduga Ada Skenario Jatuhkan PT BGE

Deputi Pencegahan KPK Tolak Konfrontasi, Kuasa Hukum Menduga Ada Skenario Jatuhkan PT BGE

Deputi Pencegahan KPK Tolak Konfrontasi, Kuasa Hukum Menduga Ada Skenario Jatuhkan PT BGE-dok Andrew Tito-

Kejanggalan ketiga, isi konten dalam surat KPK disebutkan keterangan bersumber dari HSBC Indonesia.

Faktanya, PT Bumigas Energi bukanlah nasabah dari HSBC Indonesia melainkan nasabah HSBC Hongkong.

BACA JUGA:Jokowi Minta Garuda Muda Tembus Final Piala Dunia U17, Ini Kriteria Seleksi Pemain yang Diinginkan Bima Sakti

Kejanggalan keempat, lebih ironisnya isi konten surat KPK tersebut berbeda dengan isi surat HSBC Hongkong yang sudah diterima oleh tim kuasa hukum PT Bumigas Energi di Hongkong. 

Artinya, dugaan kuat surat KPK tersebut kontennya rekayasa, manipulatif, dan by design.

Kejanggalan kelima, isi surat KPK tersebut lagi-lagi berbeda dengan penjelasan HSBC Hongkong sehingga Pahala dengan yakinnya menuding PT Bumigas Energi 'mengada-ngada' soal WKP. 

Apakah Deputi Pencegahan KPK tidak mengerti UU Panas Bumi No 27 Tahun 2003 dan turunannya?

Pernyataan yang telah disampaikan itu justru menjerumuskan dirinya secara langsung dan institusinya secara tidak langsung untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Momen Anies Tiba di Tanah Air Disambut AHY

Kejanggalan berikutnya, Pahala sebagai Deputi Pencegahan KPK secara impresif melakukan pembangkangan terhadap UU KPK.

Secara tidak langsung Pahala mengakui kegaduhan surat KPK itu dengan menyebut bahwa surat kejaksaan isinya bahkan lebih parah dari surat KPK.

Faktanya, Kejaksaan Agung pun sudah memberikan klarifikasi terkait pernyataan Pahala itu melalui wawancara wartawan Berita Ekspres dengan mantan Jamintel Kejagung Yanmarinka.

Bahwa Yanmarinka dengan tegas tidak pernah mengeluarkan surat apapun kepada KPK. Selain itu tidak ada pejabat yang ditugaskan melakukan penelusuran ke HSBC Hongkong.

BACA JUGA:Konsolidasi di GBK, Waketum NasDem Pastikan Tidak Ada Pengumuman Bakal Cawapres

Di sini sudah jelas bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo melanggar SOP dan UU KPK, apabila terbukti terlibat dalam hal ini. Keterlibatan Agus juga diperkuat oleh Pahala dengan menunjukkan nota dinas sebagai upaya disposisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads