Program PTSL di Kota Depok Kerap Bermasalah, BPN Buka Posko Pengaduan

Program PTSL di Kota Depok Kerap Bermasalah, BPN Buka Posko Pengaduan

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan berdiskusi denga Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya di sela-sela Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 Wilayah Jawa Barat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Selasa -ilustrasi-Berbagai sumber

Indra Gunawan meyakini bahwa dengan adanya posko pengaduan PTSL, pelayanan publik di bidang pertanahan akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

"Kadang masyarakat mudah sekali terkecoh bahkan terprovokasi dengan mention atau pesan negatif yang datang dari berbagai lini aplikasi media sosial. Kritik penting bagi kami, tapi informasi sesat yang digulirkan, sungguh kami sayangkan," kata Indra Gunawan.

Apa sebenarnya yang menjadi kendala secara umum dalam program PTSL di Kota Depok? Indra Gunawan menyebut sejauh ini ada empat poin.

Pertama, tanah yang harus dianalisis karena gambar di surat ukur (Hasil Ajudikasi tahun  sebelumnya) sudah berbeda dengan fisik tanah sekarang.

Kedua, sulitnya Masyarakat menandatangani PBT Klarifikasi karena adanya perbedaan luas (KW1 sampai 3) dan tidak adanya pemilik di lokasi ataupun tidak dikenali oleh RT dan RW sekitar.

Ketiga, sulitnya dalam identifikasi bidang tanah K4 karena keterbatasan informasi dari surat ukur maupun warga  setempat.

BACA JUGA:OPM Papua Pecah, Sebby Sambom Ancam Habisi Jeffrey P Bobanak dan Egianus Kagoya

Keempat, kurangnya dukungan dari perangkat kelurahan yang menyebabkan kesulitan dalam mengidentifikasi untuk tanah non hunian (kebun, sawah) karena pemilik tanahnya berada di luar  Daerah.

Selain problem di atas muncul pula kompleksitas administrasi. Karena proses pendaftaran tanah membutuhkan dokumen-dokumen yang lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

"Namun, tidak jarang masyarakat menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan dan memahami dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Hal ini dapat memperlambat proses pendaftaran dan menyebabkan kebingungan bagi masyarakat," jelas Indra.

"Belum lagi kendala lain yang dihadapi oleh BPN Kota Depok adalah keterbatasan sumber daya manusia. Jumlah petugas yang terlibat dalam program PTSL mungkin tidak mencukupi untuk menangani jumlah pendaftar yang banyak," pungkas Indra Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads