Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tetap Santai, 'Itu Urusan Sepele!'

Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tetap Santai, 'Itu Urusan Sepele!'

Menko Polhukam, Mahfud MD-Akun resmi Instagram miliki Mahfud MD-

BACA JUGA:Soal Jeep Rubicon Serempet Mobil Lain di Jalan Tol Auto Kabur, Polisi: 'Kita Tunggu Laporan Korban'

"Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

BACA JUGA:Jawaban Menohok Kapolri Soal Kasus Panji Gumilang, Tak Persoalkan Kecepatan: Bukan Bicara Cepat atau Lambat

Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.

"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip, Jumat, 21 Juli 2023.

Kemudian, pada poin ketiga petitum tersebut, ia meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp 5 triliun.

BACA JUGA:Soal Jeep Rubicon Serempet Mobil Lain di Jalan Tol Auto Kabur, Polisi: 'Kita Tunggu Laporan Korban'

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: