Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis
Sebanyak 159.557 narapida se-Indonesia mendapat remisi di hari raya Idul Fitri 2024.-dok Kemenkumham-
BACA JUGA:Setiap Bulan, Pemerintah Bakar Uang Rp9,6 Triliun untuk Subsidi BBM
Untuk itu, keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perlu disikapi lebih lanjut dengan menyusun aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
"Peraturan pemerintah ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mengompilasi hukum yang hidup dalam masyarakat," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: