Peserta MPLS SMPN 1 Ciambar Sukabumi Tewas, Kepala Sekolah jadi Tersangka

Peserta MPLS SMPN 1 Ciambar Sukabumi Tewas, Kepala Sekolah jadi Tersangka

Kepala Sekolah jadi tersangka tewasnya peserta MPLS SMPN 1 Ciambar Sukabumi-Ilustrasi/Ntmcpolri-

SUKABUMI, DISWAY.ID-Terkait tewasnya peserta MPLS SMPN 1 Ciambar SUKABUMI, Polisi pun menetapkan Kepala Sekolahnya sebagai tersangka. 

Polisi menetapkan tersangka merujuk pada pedoman Permendikbud Nomor 18.

“Yang coba saya sampaikan sebagai panduan penyidik, berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya di pasal 9 ayat 2 dan 4,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis 27 Juli 2023. 

BACA JUGA:Hari Pertama Operasi Lodaya, 125 Motor dan 11 Mobil di Sukabumi Kena Tilang Elektronik, Ini Pelanggarannya

“Dua ayat ini merupakan lanjutan dari penjelasan di pasal 1, yaitu sekolah wajib meminta izin secara tertulis, dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali, calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler,” sambung Kapolres.

Berdasarkan dari dasar panduan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 itu, secara estafet kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk menggelar ekshumasi terhadap jasad korban.

BACA JUGA:Pemkot Tangsel Berikan Beasiswa Peserta Didik tak Lolos PPDB SMPN 2023, Cek Syaratnya

“Setelah gelar perkara penyidikan kemudian gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan tersangka saudara K yang merupakan kepala sekolah. Kemudian pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP,” jelasnya lebih lanjut.

“Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 di mana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti saksi surat petunjuk dan keterangan tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA:2 Ribu Lebih Mahasiswa Baru Lolos Lewat Jalur Simak UI, Cek Besaran Biaya dan Ketentuannya

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan atau MOPK, kemudian K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru.

“Perbuatan melawan hukum K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid, perbuatan melawan hukumnya K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK, K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK,” tutup Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: