IPW Cium Peredaran Senjata Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi Anggota Densus 88 Anti Teror

IPW Cium Peredaran Senjata Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi Anggota Densus 88 Anti Teror

IPW cium peredaran senjata ilegal di kasus Polisi tembak Polisi anggota Densus 88 anti teror.-ilust disway-freepik-

Brigjen Ramadhan juga menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, bukti senjata ilegal tersebut telah disita oleh Polres Bogor. 

BACA JUGA:Penembakan Karnaval Musim Panas di Pelabuhan Rotterdam, 3 Pengunjung Terluka

BACA JUGA:Korban Pendonor Ginjal Dapat Jalur Khusus dari Oknum Imigrasi, Polri: Biasanya Untuk Menteri dan Penumpang Khusus

Sedangkan Irjen Pol Bekto Suprapto yang merupakan mantan Kadensus 88 Anti Teror mengungkapkan bahwa peredaran senjata ilegal bukanhal hal baru di Tanah Air.

Senjata ilegal tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari penyitaan hingga dari pelaku yang mampu membuat senjata secara mandiri.

Akan tetapi menurut Irjen Bekto, Densus 88 telah dilengkapi dengan senjata organic yang resmi dari kesatuan dan jika terbukti terlibat dalam lingkaran peredaran senjata gelap maka hukumannya sangat berat, yaitu hukuman mati.

BACA JUGA:TPNPB Akui Tembak Intelijen Indonesia: Itu Wilayah Perang Kami

BACA JUGA:Electrifying Agriculture PLN Mampu Tekan Biaya Usaha Penggilingan Padi di Sumbar Hingga Puluhan Juta

Sedangkan Bripda IM dan Bripka IG dua anggota Densus 88 yang telah menjadi tersangka, saat ini telah berada di penempatan khusus (Patsus).

"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos Divpropam Polri," ujar Brigjen Ramadhan.

Ramadhan mengatakan akibat peristiwa tersebut, Bripda IM dan IG terkena pelanggaran berat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: