Wah! 1.000 Pengacara Bakal Gelar Aksi Damai Bela Panji Gumilang
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 1.000 pengacara atau advokat bakal melakukan aksi damai guna membela pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan aksi damai itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Al-Zaytun.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Akan Hadiri Pemeriksaan Besok
"Kita akan melakukan audiensi kepada kapolri kepada DPR Komisi 3 dan Presiden dengan kurang lebih kita akan bersama sama 1.000 advokat, kita akan menyampaikan kita akan menggelar aksi damai untuk menyampaikan tentang persoalan ini supaya bisa dimengerti oleh mereka yang mengerti paham dan oleh masyarakat semuanya," kata Hendra kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.
Ia mengatakan nantinya seribu advokat yang membela Panji Gumilang itu akan dihadiri dari berbagai lintas agama.
BACA JUGA:Polri Ancam Jemput Paksa Panji Gumilang Bila Mangkir Panggilan Kedua
"Jadi kami ke depan akan menggalang segenap kekuatan tentunya, kami berkoordinasi dengan para advokat kita akan menyampaikan suara-suara pembelaan terhadap Al-Zaytun dengan bersama-bersama antara advokat lintas agama yang kita hari ini coba kita galang," ungkapnya.
Kendati demikian, ia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai waktu dan lokasi aksi damai tersebut berlangsung.
"Nanti kita sampaikan tentang ini, ini info awal, nanti info detail," tutupnya.
Sebagai informasi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini, Polri: Mereka Juga Pengurus Al Zaytun
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji sendiri telah diperiksa pada Senin 3 Juli 2023. Usai melakukan gelar perkara kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA:Panji Gumilang Mangkir, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena Takut
Panji Gumilang terancam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: