Polri Periksa Dua Anak Kandung Panji Gumilang Terkait TPPU Al Zaytun Besok
Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Panji Gumilang akui seluruh transaksi kauangan Ponpes Al Zaytun harus berdasarkan perintahnya.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri kembali mengagendakan pemeriksan terhadap dua anak kandung Panji Gumilang berinisial IP, dan APU pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Kedua anak Panji bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Selain kedua anak Panji, Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang lainnya yaitu, IS, AH, MN, dan MAS.
BACA JUGA:Hasil Koordinasi Polri dan Kemenag: Sekolah Al Zaytun Ternyata Tak Terdaftar di Kemendikbud
"Sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan bila keenam orang tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2023, Polri telah memeriksa dua saksi lainnya yaitu AS selaku pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan MJA selaku ketua Pengawas YPI.
BACA JUGA:Panji Gumilang Mangkir, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena Takut
Berikut 6 saksi yang akan diperiksa pada Selasa, 1 Agustus 2023:
1. IP (anak kandung Panji): Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI),(anak kandung Panji),
2. APU (anak kandung Panji): Sekretaris Pengurus YPI (anak kandung Panji),
3. IS: Bendahara YPI
4. AH: Pembina Anggota 1 YPI
5. MN: Pembina Anggota 2 YPI,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: