Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
Brigjen Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: