Bawaslu Ingatkan 2 Pertimbangan Jika Hendak Ubah Usia Minimal Capres Cawapres

Bawaslu Ingatkan 2 Pertimbangan Jika Hendak Ubah Usia Minimal Capres Cawapres

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty-Disway.id/Anisha Aprilia-

Perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal yang didugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads