Bawaslu Ingatkan 2 Pertimbangan Jika Hendak Ubah Usia Minimal Capres Cawapres

Bawaslu Ingatkan 2 Pertimbangan Jika Hendak Ubah Usia Minimal Capres Cawapres

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty mengatakan aturan batas usia untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, saat ini Bawaslu masih tetap berpegangan terhadap aturan yang ada soal batas usia capres dan cawapres. 

“Sampai saat ini, UU yang mengatur tentang batas usia minimal calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, belum berubah, yakni UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut sudah jelas disebutkan mengenai usia minimal capres cawapres, yakni 40 tahun,” kata Lolly kepada wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 4 April 2023.

BACA JUGA:PKB Sebut Ada Tangan Gaib Dalam Proses Penentuan Capres Cawapres di KKIR

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat dua pertimbangan jika usia cawapres diubah. Ia menyebut hal yang pertama ialah berkaitan dengan urgensi atau hal mendesak yang jadi latar belakangnya. 

"Yang paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu , pertama urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang meletarbelakangi," ujar Lolly. 

BACA JUGA:Bawaslu Akan Rilis Indeks Kerawanan Pemilu yang Lebih Detail Sebelum Penetapan DCT

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye

Ia menilai, perubahan usia cawapres saat ini tidak tepat. Hal ini dikarenakan, tahapan Pemilu masih terus berjalan. 

"Kedua, timing. Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari," sambungnya. 

Meski demikian, ia tetap menyerahkan keputusan uji materi itu ke MK. 

BACA JUGA:Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?

"Jika ingin ada perubahan, yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi," ujarnya. 

Sebagai informasi, saat ini sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di MK. Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ini, pemohon ingin usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: