Sirekap Digunakan untuk Pemilu 2024 KPU Ungkap Kelebihannya, Presisi 100 Persen?

Sirekap Digunakan untuk Pemilu 2024 KPU Ungkap Kelebihannya, Presisi 100 Persen?

Komisioner KPU RI, Betty Episilon Idroos: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan kesalahan data di 5.550 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk perhitungan surat suara Pileg.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan menggunakan sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada Pemilu 2024 mendatang.

Sama seperti di Pilkada 2020, nantinya Sirekap ini akan menjadi alat bantu KPU dalam merekapitulasi hasil pemungutan suara dan disampaikan langsung kepada masyarakat.

“Sirekap tetap dilakukan sebagai alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil kepada masyarakat, karena Sirekap ini akan sangat presisi, 100 persen TPS yang ada untuk ditayang langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU,” ujar Komisioner KPU RI Betty Episilon Idroos kepada wartawan, Senin, 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pelecehan Body checking Miss Universe Tidak Ada Dalam Rundown, Kuasa Hukum: 'Martabat Klien Kami Dihinakan!'

BACA JUGA:KPU Sebut Sirekap Dapat Diakses Publik Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

“Jadi Sirekap sekali lagi akan tetap diproduksi oleh KPU,” lanjutnya dengan tegas.

Sebelumnya, tepat Pemilu 2019 lalu, dalam penghitungan suara dilakukan secara berjenjang.

Hal itu pun disebutkan dalam Unang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Saat itu, perhitungan suara pertama kali dilakukan di TPS, kemudian direkap dari tingkat kecamatan dan berjenjang ke kabupaten/kota, lalu ke KPU Provinsi dan berakhir di KPU RI.

BACA JUGA:Pikoli Oil Dukung Lody dan Sasty Serta Rudy Poa, Siap Harumkan Indonesia di AXCR 2023

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengatur Notifikasi Panggilan di GB WhatsApp?

Adapun perhitungan suara tersebut pun membutuhkan waktu paling lama 35 hari sejak hari pemungutan dilakukan.

“Menurut UU 7/2017, secara resmi hasil, memang yang berjenjang, dihitung di TPS perolehan suaranya, direkap dari tingkat kecamatan berjenjang ke kabupatn/kota, lalu KPU provinsi dan KPU RI,” kata Betty.

“Ditetapkan di masing-masing jenjang itu untuk misalnya DPRD kabupaten/kota ditetapkannya di KPU kabupaten/kota ketika rekap, tapi resminya, officially selambat-lambatnya 35 hari sejak hari H pemungutan suara menurut UU 7/2017,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: