Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy

Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy

Jonathan Latumahina menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin jelang sidang tuntutan terhadap Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. -Disway.id/Anisha Aprilia-

Tidak membantah, AG membenarkan cerita yang diungkapkan oleh APA ke Mario. Setelah itu, Mario Dandy menghubungi David tapi tidak membuahkan hasil. 

BACA JUGA:Penjual Data Nasabah Bank BCA Ditangkap, Pernah Bekerja di Perusahaan Pinjol

BACA JUGA:30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mario Dandy kemudian meminta kepada AG untuk menghubungi David kembali dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik anak pengurus GP Ansor tersebut.

Hal ini adalah cara licik Mario Dandy supaya bisa bertemu dengan David. 

Saat itu, David kebetulan sedang berada di rumah salah satu temannya. David kemudian mengirimkan lokasi terkini dirinya berada kepada AG. Mario pun datang dan melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada David. 

Mario memukul, menendang bagian wajah, kepala belakang, leher, sampai akhirnya David tidak berdaya dan mengalami koma.

Tidak sendirian, David melakukan penganiayaan tersebut bersama seorang temannya yang bernama Shane. 

BACA JUGA:Hyundai Ioniq 6 Dengan Jarak Tempuh 519 Km, Tenaga Besar Hingga 320 Hp

BACA JUGA:Bus 4x4 Pertama Lansiran ATPM Diusung Hino di GIIAS 2023

Saat David sudah lemas tidak berdaya, Mario Dandy meminta S untuk merekam kejadian penganiayaan tersebut melalui ponselnya dan melakukan tindak kekerasan kembali. Mirisnya, Mario Dandy sampai melakukan selebrasi layaknya gol Cristiano Ronaldo. 

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat serta subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: