Terbongkarnya Sumber Pengelolaan Dana 300 Triliun Dirut Taspen Untuk Capres, Irma Hutabarat: Istrinya Tak Mau Terima Uang Berkoper-koper

Terbongkarnya Sumber Pengelolaan Dana 300 Triliun Dirut Taspen Untuk Capres, Irma Hutabarat: Istrinya Tak Mau Terima Uang Berkoper-koper

Dengan keputusan dari Ibu Rina tersebut membuat Dirut Taspen melayangkan gugatan cerai, bahkan hingga menelantarkan serta tidak menafkahi Ibu Rina serta anaknya dan mencari-cari kesalahan.

Irma juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri sumber pengelolaan dana 300 Dirut Taspen untuk Capres 2024 berasal omongan dari Antonius Kosasih sendiri.

BACA JUGA:Detik-detik Mengerikan Seorang Wanita Diterkam Buaya Hingga Tewas di India: 'Tubuhnya Tinggal Setengah'

BACA JUGA:Ikuti Caranya, 3 Latihan Efektif yang Mampu Meredakan Sakit Leher

Menurut Irma, jadi dana pensiun yang dikelola itu ada 300 triliun rupiah dan itu di invetasikan apakah ke bisnis yang terang atau ke bisnis yang gelap, itu ada cuannya di koper-koper itu.

“Uang itulah yang dibagi-bagi, salah satunya adalah untuk dia, katanya untuk istrinya untuk anaknya dan menjadi masalah ketika istrinya tidak mau terima dan ini terjadi 2 tahun lalu,” tambah Irma.

“Jadi dananya bukan 300 triliun rupihan, namun dari dana 300 triliun tersebut yang dikelola dan hasilnyalah yag dibagi untuk dana Capres dan lain-lainnya,” jelas Irma.

Pemeriksaan Kamaruddin

Dalam pemeriksaan di Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kamaruddin dicecera dengan sebanyak 16 pertanyaan. 

BACA JUGA:Konten Cegat Kendaraan Lawan Arus Berujung Pengeroyokan, Kompolnas : Kedisiplinan Rendah

BACA JUGA:Komitmen MG di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Dukung Net Zero Emission 2060 Lewat Mobil Listrik Terbaik

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, namun Kamaruddin tidak ditahan.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, alasan tidak ditahannya Kamaruddin karena diangap korporatif dalam pemeriksaan yang dilakukan.

Adapun laporan Kamaruddin yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: