Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan, Ditkrimsus Polda Metro Jaya: Tersangka Nakes Hingga Asisten Apoteker

Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan, Ditkrimsus Polda Metro Jaya: Tersangka Nakes Hingga Asisten Apoteker

Polisi menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian serta kewenangan melakukan praktik kefarmasian.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian serta kewenangan melakukan praktik kefarmasian.

Dalam penangkapan tersebut, ribuan butir obat terlarang diamankan dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka nakes hingga asisten apoteker.

Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya  mengatakan sebanyak 19 tersangka yang diamankan pihaknya.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Lenteng Agung Makan Korban 5 Pengendara, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan: Pertama Kali Selama Saya Menjabat

BACA JUGA:Polisi Cek TKP dan Truk Korban Tabrakan Beruntun Lenteng Agung, Pemotor Lawan Arah Masih Dalam Pencarian

Para tersangka merupakan beberapa adalah tenaga kesehatan (Nakes) dan asisten apoteker.

"Sampai saat kita lakukan penyidikan ini, ini hanya dilakukan oleh oknum Nakes asisten apoteker asisten dokter maupun perawat di klinik yang kita lakukan penegakan hukum," katanya kepada awak media, Selasa 22 Agustus 2023.

Dijelaskannya, mereka memasarkan obat ilegal tersebut ke beberapa toko konvensional.

"Sementara ini yang kita ungkap toko konvensional," jelasnya.

BACA JUGA:Avanza Ringsek Gara-gara Mepet Bus Ugal-ugalan, Rian Mahendra Ingatkan Sopir MTI: Bisa Bawa Kesan Buruk!

BACA JUGA:Detik-Detik Truk Muatan Batu Bata Tabrak 7 Pemotor di Lenteng Agung

Pihaknya berhasil menyita beberapa obat-obatan terlarang tersebut dari tangan para tersangka.

"Terdiri 43009 butir obat ilegal tanpa izin edar. Dimana di dalamnya ada jenis Tramadol, Heksimer, maupun Aprazonan, Termasuk jenis lainnya yang kami lakukan penyitaan. Heximer dan Tramadol adalah obat keras masuk daftar G sedangkan aprazon masuk psikotropika golongan IV," tuturnya.

"Jadi apabila ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023 yang kami sita sebanyak 39185 butir Heximer kemudian 31993 Aprazonal termasuk psikotropika golongan IV. Kemudian Tramadol 11083 butir dan berbagai jenis obat lainnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads