Tersangka Penipuan Jombingo Segera Ditetapkan
Tersangka dugaan penipuan aplikasi Jombingo akan ditetapkan pihak polisi.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka dugaan penipuan aplikasi Jombingo akan ditetapkan pihak polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menentukan tersangka usai gelar perkara.
Senin depan akan dilakukan gelar perkara pihaknya untuk memberi kepastian hukum kasus tersebut.
BACA JUGA:Barang Bukti Dugaan Penipuan Jombingo akan Disita Kepolisian
"Insya Allah Senin nanti akan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan. Ya kepastian hukum salah satunya penetapan tersangka," ucapnya.
Sementara, Polisi akan sita beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penipuan menggunakan aplikasi Jombingo.
Ade Safri menuturkan beberapa dokumen akan disita pihaknya.
"Jadi untuk tim penyidik kami saat ini sudah semakin dekat. Saat ini kita akan melakukan beberapa penyitaan terkait dengan dokumen-dokumen elektronik ataupun informasi-informasi elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidanan yang terjadi," imbuhnya.
BACA JUGA:Perampokan Minimarket Cileduk, Pelaku Gunakan Senpi
Diketahui, Dugaan penipuan yang terjadi menggunakan aplikasi Jombingo disebut dengan menyuruh korban transfer dengan top up.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban disebut wajib top up yang ditentukan aplikasi.
"Pada awalnya Jombingo beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022. Cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo adalah dengan cara transfer ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo, kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke Virtual Account," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 2024
Selanjutnya, korban harus mengundang anggota ke group dengan cara mengirimi link.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: