Cara Lolos Denda Uji Emisi Motor 250 Ribu Rupiah yang Mulai Berlaku 26 Agustus
Ada beberapa cara lolos denda uji emisi motor 250 ribu rupiah yang mulai berlaku 26 Agustus.-tangkapan layar twitter@PrasetyoEdi_-
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, di mana dari aturan yang disepakati bahwa kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.
Sedangkan bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos uji akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Ini Sanksi Tak Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Awas Jangan Sampai Melanggar
Penerapan uji emisi ini tak lepas dari kondisi udara DKI Jakarta yang dalam beberapa hari ini tercatat sebagai yang terburuk di dunia.
Asep Kuswanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya dalam penerapan aturan ini berkordinasi dengan Polda Metro Jaya hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Rencananya akan menggelar tilang uji emisi secara masif per tanggal 1 September 2023. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," kata Asep.
Sedangkan Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI JAkarta dalam akun tewitternya@PrasetyoEdi_ mengatakan mulai hari ini 22 Aguastus, DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan roda dua dan empat secara gratis.
"Melakukan upaya kecil dengan harapan yang besar, agar kualitas udara Jakarta berangsur membaik dan layak untuk menunjang aktivitas warga," tulisnya.
"Uji emisi di halaman parkir gedung DPRD DKI Jakarta akan berlangsung hingga Kamis, 24 Agustus 2023 mendatang. Saya mengimbau kepada seluruh ASN dan pegawan non-ASN di lingkungan Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta untuk memanfaatkan uji emisi ini," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: