Indonesia Gelar Jakarta Plurilateral Dialogue 2023 Akhir Bulan Ini, Implementasi Resolusi 16/18 UNHCR

Indonesia Gelar Jakarta Plurilateral Dialogue 2023 Akhir Bulan Ini, Implementasi Resolusi 16/18 UNHCR

Launching 1000 Kampung Moderasi Beragama.-kemenag RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri akan menggelar Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023.

Forum internasional dalam mengarusutamakan budaya toleransi guna menanggulangi ancaman diskriminasi dan kekerasan berbasis agama atau kepercayaan itu, digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada tanggal 29-31 Agustus 2023.

Agenda JPD 2023 nantinya akan berkontribusi pada upaya global Indonesia dalam memerangi intoleransi beragama, kekerasan dan diskriminasi.

BACA JUGA:Polri Periksa 3 Bendahara Ponpes Al Zaytun Terkait TPPU

"JPD 2023 adalah forum strategis untuk menunjukkan komitmen Indonesia. Muatan forum ini sejalan dengan pencalonan Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB tahun 2024-2026, di mana Indonesia akan menunjukkan berbagai inisiatif nasional dalam moderasi beragama dan penguatan budaya toleransi untuk dapat menjadi lesson learned bagi negara-negara sahabat,” ujar Dirjen Informasi Diplomasi Publik Kemenlu, Dr. Teuku Faizasyah.

Jakarta Plurilateral Dialogue 2023 sendiri meliputi 5 sesi dialog yang mengeksplorasi praktik terbaik dan pembelajaran dari berbagai pemangku kepentingan di seluruh dunia dalam memperkuat implementasi Resolusi 16/18 UNHCR.

Wakil Presiden Dewan HAM PBB, Muhammadou MO Kah, serta para duta besar negara anggota dijadwalkan akan hadir dalam perhelatan ini untuk menemukan kemungkinan kolaborasi dan rekomendasi dalam memerangi intoleransi di masa mendatang.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomas mengungkapkan, Indonesia berkomitmen secara kuat untuk mengimplementasikan budaya toleransi, sekaligus mendorong setiap negara di dunia memandang United Nations Human Rights Council (UNHRC) Resolution 16/18 sebagai sebuah kebutuhan.

BACA JUGA:Isi Instruksi Mendagri Untuk Pengendalian Pencemaran Udara

Yaqut Cholil Quomas berpendapat implementasi Resolusi 16/18 UNHCR bisa mengatasi kegentingan kemanusiaan akibat diskriminasi berbasis agama dan kepercayaan di negara manapun.

“Melalui spirit Resolusi 16/18 dalam mengatasi intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama, setiap warga negara secara bersama-sama mampu belajar dan memahami bahwa kebencian dan diskriminasi bukanlah bagian dari adab manusia. Dan ia dapat dikalahkan,” ucapnya.

Menyikapi situasi ini, Pemerintah Indonesia memandang perlunya kesepakatan untuk mengarusutamakan budaya toleransi guna menanggulangi ancaman diskriminasi dan kekerasan berbasis agama atau kepercayaan dalam sebuah forum internasional yang diberi tajuk Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023 ini.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan kembali pesan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan yang pada intinya mengecam intoleransi secara global.

Termasuk juga mempromosikan penghilangan segala bentuk praktik intoleransi yang sepatutnya menjadi perhatian berbagai pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: