Bareskrim Berhasil Bongkar TPPU dari Bandar Narkoba di Riau, Total Aset yang Diamankan Capai Rp 89 Miliar

Bareskrim Berhasil Bongkar TPPU dari Bandar Narkoba di Riau, Total Aset yang Diamankan Capai Rp 89 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah total perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama capai Rp 51 triliun sejak 2013.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Dari kasus peredaran narkoba FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads