Bisnis Obat Ilegal Selimut Kasus Penganiayaan Masykur oleh Oknum Paspamres, Danpomdam Jaya: Pelaku Memeras Korban

Bisnis Obat Ilegal Selimut Kasus Penganiayaan Masykur oleh Oknum Paspamres, Danpomdam Jaya: Pelaku Memeras Korban

Pihak Danpomdam Jaya mengungkapkan bahwa terdapat bisnis obat ilegal selimuti kasus penganiayaan Masykur oleh oknum Paspamres beserta 2 onum TNI lainnya.-tangkapan layar video @rinasenja-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Danpomdam Jaya mengungkapkan bahwa terdapat bisnis obat ilegal selimuti kasus penganiayaan Masykur oleh oknum Paspamres beserta 2 onum TNI lainnya.

Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar selaku Danpomdam Jaya menjelakan bahwa motif dari penculikan Imam Masykur oleh oknum Paspamres adalah ekonomi.

Menurut Kolonel Irsyad, oknum Paspamres melakukan penculikan dan penyaniayaan karena mengetahui jika Imam Masykur merupakan pedagang obat ilegal.

BACA JUGA:Sambil Menangis Masykur Asal Aceh Minta Uang Tebusan Agar Tidak Dibunuh Terduga Paspamres, NyawanyaTak Tertolong

BACA JUGA:Sadisnya Terduga Paspamres Kirim Video Penganiayaan ke Ibu Masykur: Kalau Sayang Anak Kirim 50 Juta Rupiah

“Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan dilakukan pemerasan itu mereka gak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” tambah Kolonel Irsyad.

Terduga Paspamres beserta dua anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan Masykur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kolonel Irsyad menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangkan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

Sedangkan pihak Paspamres melalui Komandan Paspamres, Mayjend Rafael Granada mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan atas kasus ini.

“Pomdam Jaya saat ini tengah menyelidiki terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspamres dalam tindakan penganiayaan,” terang Mayjend Rafael.

BACA JUGA:Motif Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Diungkap Pomdam Jaya

BACA JUGA:Panglima TNI Angkat Bicara Atas Anggota Paspamres dan 2 Anggota TNI Terduga Penganiayaan Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas

Terduga Praka RM saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyidikan.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspamres melakukan tindakan pidanan seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Mayjend Rafael.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads