161 Perusahaan Jadi Sumber Polusi Udara di Jabodetabek termasuk PLTU dan PLTD, Kemenkes Bentuk Timsus
Sebanyak 161 perusahaan jadi sumber polusi udara di Jabodetabek, di mana menurut KLHK 11 dari perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi.-tangkapan layar iqair.com-
Dalam menanggulangi dampak kesehatan dari polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan membentuk komite khusus.
Pembentukan Timsus Kemenkes diungakpkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
BACA JUGA:Update Info Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Terkini, Selasa 29 Agustus 2023
"Sebagai respon dampak polusi udara di Jakarta, Kemenkes membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara," terangnya.
Ia melanjutkan, hal tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang dilaporkan di puskesmas maupun rumah sakit di area Jabodetabek.
Menurut data surveilans penyakit Kemenkes, ujar Maxi, kasus ISPA mencapai angka rata-rata 200.000 per bulan terhitung sejak awal tahun 2023.
"Salah satunya peran Kemenkes adalah dalam penanganannya. Akan dilakukan pemantauan per minggu terkait kasus ISPA di Puskesmas dan pneumonia di rumah sakit,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: