161 Perusahaan Jadi Sumber Polusi Udara di Jabodetabek termasuk PLTU dan PLTD, Kemenkes Bentuk Timsus

161 Perusahaan Jadi Sumber Polusi Udara di Jabodetabek termasuk PLTU dan PLTD, Kemenkes Bentuk Timsus

Sebanyak 161 perusahaan jadi sumber polusi udara di Jabodetabek, di mana menurut KLHK 11 dari perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi.-tangkapan layar iqair.com-

Dalam menanggulangi dampak kesehatan dari polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan membentuk komite khusus.

Pembentukan Timsus Kemenkes diungakpkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

BACA JUGA:Update Info Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Terkini, Selasa 29 Agustus 2023

BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan Meski Terbukti Terima Suap dan Dipenjara 4 Tahun

"Sebagai respon dampak polusi udara di Jakarta, Kemenkes membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara," terangnya.

Ia melanjutkan, hal tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang dilaporkan di puskesmas maupun rumah sakit di area Jabodetabek.

Menurut data surveilans penyakit Kemenkes, ujar Maxi, kasus ISPA mencapai angka rata-rata 200.000 per bulan terhitung sejak awal tahun 2023.

"Salah satunya peran Kemenkes adalah dalam penanganannya. Akan dilakukan pemantauan per minggu terkait kasus ISPA di Puskesmas dan pneumonia di rumah sakit,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: