Cak Imin Minta Pemeriksaannya di KPK Ditunda, Akui Telah terima Surat Pemanggilan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang juga calon wakil presiden pasangan Anies Baswedan-@cakiminow-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, Cak Imin sendiri bakal diperiksa oleh KPK pada Selasa, 5 September 2023, namun Cak Imin minta pemeriksaannya di KPK ditunda.
Cak Imin mengaku pada hari yang sama ia juga mendatangi acara di Banjarmasin.
BACA JUGA:Menkominfo Usul Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online
BACA JUGA:9 Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru
"Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran sedunia internasional, saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Hufadz (JQH), organisasi para hafiz dan qori Quran NU," ujar Cak Imin saat Talkshow bersama Najwa Shihab di akun YouTube Narasi, dikutip, Selasa.
Oleh karena itu, Ketua Umum PKB itu meminta kepada tim penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang terhadap dirinya dan mengaku akan terus mendukung KPK dalam upaya memberantas korupsi.
“Sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," ujar Cak Imin.
BACA JUGA:Anies Baswedan Beberkan Ngototnya Demokrat Jadikan AHY Cawapres: Sampai Gebrak Meja
BACA JUGA:Rekayasa Lalin KTT ASEAN di Jakarta Hari Ini
“Saya harus hormati, hargai dan dukung semua langkah-langkah KPK dalam menuntaskan kasus korupsi,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Cak Imin, yang merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2009-2014.
Adapun perkara yang tengah disidik KPK di lingkungan Kemnaker itu diduga terjadi pada sekitar 2012.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: