Akan Dilelang, Keluarga Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Cherokee ke KPK

Akan Dilelang, Keluarga Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Cherokee ke KPK

Keluarga Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerahkan 2 mobil ke KPK, Senin 4 September 2023-Rahmat Effendi (rompi orange)/dok/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2 unit mobil dari keluarga terpidana kasus rasuah sekaligus mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Senin 4 September 2023.

Dua mobil dimaksud yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY tahun 1995 dan Mobil Cherokee keluaran 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.

Rahmat Effendi sendiri telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

BACA JUGA:Blak-Blakan, ASN Kota Bekasi Curhat Situasi Pemerintahan Pasca Rahmat Effendi Ditangkap KPK

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang, telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 5 September 2023. 

Ali menerangkan penyerahannya mobil tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana. "Mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Tuntutan KPK Agar Rahmat Effendi Bayar Rp 17 Miliar yang Sudah Dinikmati Ditolak MA, Wali Kota Bekasi Nonaktif Divonis 12 Tahun Penjara

Ali mengatakan pihaknya akan melaksanakan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA).

"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," ucap Ali.

BACA JUGA:Banding Rahmat Effendi Ditolak dan Masa Hukuman Ditambah 2 Tahun

Rahmat Effendi telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

Berdasarkan putusan MA, Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Rahmat Effendi baru menyicil denda Rp50 juta.

Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Pepen dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: