Tuntutan KPK Agar Rahmat Effendi Bayar Rp 17 Miliar yang Sudah Dinikmati Ditolak MA, Wali Kota Bekasi Nonaktif Divonis 12 Tahun Penjara

Tuntutan KPK Agar Rahmat Effendi Bayar Rp 17 Miliar yang Sudah Dinikmati Ditolak MA, Wali Kota Bekasi Nonaktif Divonis 12 Tahun Penjara

Rahmat Effendi saat jalani pemeriksaan di Gedung KPK, 5 Januari 2022--

BEKASI, DISWAY.ID-Tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar, kandas ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat dua, PT Bandung menghukum Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dengan vonis penjara 12 tahun.

Namun keputusan itu belum memuaskan KPK. KPK melalui juru bicara Ali Fikri pada Desember 2022 mengatakan, KPK mengajukan kasasi dan meminta pengadilan menjatuhkan putusan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang sudah dinikmati terdakwa.

BACA JUGA:Banding Rahmat Effendi Ditolak dan Masa Hukuman Ditambah 2 Tahun

Terkini, dalam putusan kasasi MA, Rahmat Effendi tetap divonis penjara 12 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. Pencabutan hak politiknya berkurang, dari 5 tahun menjadi 3 tahun.

“Amar putusan tolak kasasi dan penuntut umum,” tulisan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat 26 Mei 2023. 

BACA JUGA:3 Pejabat Kota Bekasi Terima Gratifikasi Kasus Korupsi Rahmat Effendi Melengang Bebas

Putusan penolakan kasasi mantan Wali Kota Bekasi itu sesuai dengan Putusan Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023.

Diketahui, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi berjumlah Rp 7,1 miliar lebih.

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Mobil dan Bangunan Akan Dirampas

Rahmat Effendi juga didakwa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: