Kisah Gadis 19 Tahun Dilaporkan Hilang Usai Dapat Kerjaan, Setelah Dicari Ternyata Ada di Gang Royal Jakut

Kisah Gadis 19 Tahun Dilaporkan Hilang Usai Dapat Kerjaan, Setelah Dicari Ternyata Ada di Gang Royal Jakut

Ilustrasi: Gadis 19 tahun diduga terlibat prostitusi di Gang Royal-Foto/Dok/Andrew-

"Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut," ujar Bobby Danuardi.

Bobby mengatakan kepada tersangka yang tertangkap, pihaknya menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: