Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus BTS Kominfo, Siapa Lagi?

Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus BTS Kominfo, Siapa Lagi?

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ketiganya kami lakukan tindakan peahanan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi saat konferensi pers, Senin, 11 September 2023.

Berikut 3 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka Kominfo:

1. Jemmy Sutjiawan ( Dirut PT Sansaine)

2. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile dan Kepala Backhaul Bakti)

3. Elvano Hatorangan (Pejabat PPK Bakti Kominfo).

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Anies Baswedan: Kita Siap Kalau Mau Lebih Awal

Demi mempercepat proses penyidikan Kejagung langsung menahan Jemmy dan Elvano di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.

BACA JUGA:Rommy PPP Ungkap Hanya Sandi, Tampik Ketum Parpol Koalisi Ganjar Disebut Ajukan Nama Ridwan Kamil

Sehingga, dalam kasus ini, total ada 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Berikut daftarnya: 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads