bannerdiswayaward

10.2 Ton Sabu Sindikat Narkotika Internasional Fredy Pratama Disita, Total Aset Mencapai Rp 10.5 Triliun Diamankan Bareskrim Polri

10.2 Ton Sabu Sindikat Narkotika Internasional Fredy Pratama Disita, Total Aset Mencapai Rp 10.5 Triliun Diamankan Bareskrim Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Wahyu membeberkan total aset yang disita dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp 10.5 triliun.

BACA JUGA:Profil PO Sudiro Tungga Jaya yang Digerebek Menimbun BBM Solar Subsidi Hingga Ribuan Liter

BACA JUGA:Serius Kembangkan Transisi Energi, PLN Kembali Kirim Pegawai Belajar ke Luar Negeri

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10.2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

"Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp 273.45 miliar," ungkap Wahyu.

Sejumlah tersangka itu dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Rahasia Tersembunyi di Balik Pinjaman Online! Siap-siap Terkejut

BACA JUGA:Nasib Marc Marquez Akan Terungkap Sebelum GP Mandalika, Jadi Pindah ke Ducati?

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads