Polri: Uang Narkoba Fredy Pratama Buat Usaha Tempat Karaoke hingga Hotel

Polri: Uang Narkoba Fredy Pratama Buat Usaha Tempat Karaoke hingga Hotel

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan sejumlah uang yang didapat Fredy Pratama dari bisnis haramnya itu dikirimkan ke bapaknya. 

Meski demikian, ia tak merinci jumlah uang tersebut. Namun, dia mengatakan, bahwa uang itu dipakai untuk mendirikan bisnis karaoke hingga hotel.

"Dia menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," tutur Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 September 2023.

BACA JUGA:Fredy Pratama Diyakini Masih di Thailand, Dirtipidnarkoba: Mertuanya Kartel Narkoba di Sana

Selain itu, Mukti mengungkapkan Fredy melalui ayahnya juga membeli aset berupa tanah.

"Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy Pratama terhadap uang-uang tersebut," kata Mukti.

"Dan bapaknya juga sudah kami proses," sambungnya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.

Sebanyak 39 orang terkait kasus narkoba yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.

BACA JUGA:Keterkaitan Fredy Pratama dengan Jaringan Segitiga Emas Narkoba Didalami

Dari total tersebut, salah satunya Adelia Putri Salma (APS), selebgram yang dijuluki Ratu Narkoba Palembang itu ternyata termasuk dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan sindikat narkoba Fredy Pratama memiliki kerja yang terstruktur dan rapi.

"Sindikat ini memang rapi dan terstruktur," kata Wahyu saat konferensi pers, Selasa, 12 September 2023.

Wahyu menyebutkan semua orang yang terlibat memiliki perannya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: