Istana Buka Seleksi PPPK 2023 untuk Kemensetneg dan Setkab, Cek Formasi dan Cara Pendaftarannya
BKN Buka lowongan PPPK Tenaga Teknis 2022-Foto/Tangkapan Layar-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID-- Istana negara tengah membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Seleksi PPPK 2023 tersebut dilaksanakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab).
Seleksi PPPK 2023 untuk ditempatkan di Kemensetneg dan Setkab ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berintegritas dan berdedikasi tinggi.
BACA JUGA:Masa Sanggah Calon PPPK Berakhir, Sekjen Kemenag Ingatkan Tahap Pemberkasan
“Alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 90, dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” disampaikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPK Kemensetneg Tahun 2023, Nanik Purwanti, dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023.
Adapun jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum.
Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab.
Sedangkan formasi umum bagi seluruh WNI yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Catat! Ini 33 Nomor Pusat Bantuan Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023
“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nanik.
Adapun formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Ahli Pertama
1. Analis Hukum (4 formasi)
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (4 formasi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: