Kalah di Badan Arbitrase, Pollux Diperintahkan Bayar Utang Rp 100 Miliar

Kalah di Badan Arbitrase, Pollux Diperintahkan Bayar Utang Rp 100 Miliar

Kalah di Badan Arbitrase, Pollux Diperintahkan Bayar Utang Rp 100 Miliar-dok Chadstone-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Arbitrase Nasional Indonesia memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE). 

Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak tahun 2019.

BACA JUGA:Tokyu Land Indonesia Lakukan Topping Off Kondominium Premium Ketiganya di BRANZ Mega Kuningan

Kuasa Hukum JO CNQC-NKE Janses Sihaloho dari Sihaloho & Co Law Firm, Senin, 25 September 2023 di Jakarta, mengatakan, CNQC dan NKE adalah kontraktor yang ditunjuk Pollux Aditama Kencana untuk mengerjakan Proyek Pollux Chadstone Superblok di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdasarkan kesepakatan kerja tahun 2016. 

Cakupan pekerjaan meliputi arsitektur, struktur, plumbing, mekanikal dan elektrikal.

Pekerjaan tersebut diselesaikan JO CNQC-NKE pada tahun 2019. Namun, setelah pekerjaan diselesaikan, Pollux Aditama Kencana cidera janji atau wanprestasi dengan tidak membayar tagihan sebesar Rp 100 miliar lebih, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

BACA JUGA:Sukses Bertahun-tahun Emban Posisi GM di Marriot, Franklyn Julius Kocek dapat Apresiasi The Stones Legian Bali

Karena tidak memiliki itikad baik, JO CNQC-NKE menggugat Pollux Aditama Kencana di BANI dengan Nomor Perkara: 45041/V/ARB-BANI/2022.

Pada 4 April 2023 lalu, BANI mengabulkan gugatan JO CNQC-NKE dengan memerintahkan Pollux Aditama Kencana membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih selambat-lambatnya 45 hari terhitung setelah putusan diucapkan.

Perwakilan JO CNQC-NKE Rizaldi Limpas mengatakan, akibat Pollux Aditama Kencana wanprestasi selama hampir lima tahun, aliran kas (Cash Flow) CNQC dan NKE terganggu. 

BACA JUGA:Usung Tema TRANSIT(ION), Jakarta Architecture Festival Jadi Momentum Menuju Kota Global

Bahkan, CNQC dan NKE sempat digugat dan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah sub-kontraktor dan pemasok proyek Chadstone Superblok karena tidak dapat membayar tagihan.

Chadstone Superblok berdiri diatas lahan seluas 25.000 meter persegi di Cikarang, Bekasi. 

Diatas lahan tersebut berdiri empat tower apartemen, pusat perbelanjaan dan kuliner serta hotel 178 kamar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: