Kalah di Badan Arbitrase, Pollux Diperintahkan Bayar Utang Rp 100 Miliar

Kalah di Badan Arbitrase, Pollux Diperintahkan Bayar Utang Rp 100 Miliar

Kalah di Badan Arbitrase, Pollux Diperintahkan Bayar Utang Rp 100 Miliar-dok Chadstone-

Rizaldi menjelaskan, proyek milik Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), tersebut dikerjakan JO CNQC-NKE tepat waktu.

Janses mengatakan, Pollux Aditama Kencana pernah mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak. 

BACA JUGA:Weaving the Ocean: Pieces of Hope, Kolaborasi Apik Apurva Kempinski Bali dengan Seniman Ari Bayuaji

Dengan demikian, lanjut Janses, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan Pollux Aditama Kencana sehingga Putusan BANI telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Namun,  hingga saat ini atau sekitar 140 hari setelah putusan arbitrase, Pollux Aditama Kencana tak kunjung membayar hutang kepada CNQC dan NKE. 

Keputusan BANI yang memerintahkan Pollux Aditama Kencana harus melunasi hutang selambat-lambatnya 45 hari diabaikan.

BACA JUGA:KATTA Indonesia Resmi Dibuka, Hadirkan Brand Furniture Kelas Dunia

Karena tak kunjung memiliki itidak baik, Tim Kuasa Hukum JO CNQC-NKE telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Selatan. 

Eksekusi tersebut dapat berupa pemblokiran rekening hingga penyitaan aset Chadstone Superblok. 

“Ribuan konsumen dan tenan yang telah membeli unit apartemen, unit pusat perbelanjaan dan berbagai fasilitas di Chadstone akan dirugikan akibat perilaku Pollux Aditama Kencana yang tidak taat hukum,” tukas Janses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: