Sempat Mandek, Kini Korban Penipuan 22 Miliar Minta Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Sempat Mandek, Kini Korban Penipuan 22 Miliar Minta Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Ada Salah Paham, Korban Penipuan Rp 22 Miliar Cabut Laporan Terhadap Oknum Penyidik di Polda Metro-Dok Disway.id-

"Sudah naik penyidikan. Saat ini telah masuk pemeriksaan saksi-saksi," kata Panit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat dihubungi wartawan, Senin 25 September 2023.

Widodo pun menjelaskan, pihaknya telah memeriksa saksi pelapor pada 28 Agustus 2023 kemarin. 

Selanjutnya penyidik akan mendalami fakta-fakta dan bukti untuk segera memeriksa terlapor dalam hal ini LHT. 

"Pelapor sudah diperiksa. Tinggal saat ini didalami bukti-bukti untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Kurang Puas di Sidang Perdana Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Pasal TPPU-nya Mana?

Sebagai informasi, laporan Effendy Foekri dengan nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dilaporkan sejak 10 Februari 2023. 

Setelah setahun lebih tak berproses, kasus baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2023. 


Kasus Mandek Lebih dari Setahun, Korban Penipuan Senilai Rp 22 Miliar Langsung Mengadu ke Kapolda Metro Jaya-Dok Disway.id-

Kasus ini bermula saat terlapor LHT meminjam sejumlah uang terhadap Effendy Foekri untuk pembangunan membangun Hotel Harris Galleria pada 2011 silam. 

Namun, Effendy tak kunjung mendapatkan pengembalian uang tersebut bahkan diduga untuk menambahkan aset pribadi berupa hotel di Bali dan kebun kelapa sawit di Katingan, Kalimantan Tengah. 

Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan senilai lebih dari 22 miliar rupiah itu, Effendy melaporkan LHT pada 10 Februari 2022. 

Dalam perkara ini, korban melaporkan LHT dengan penerapan pasal 378 dan 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: