Sempat Mandek, Kini Korban Penipuan 22 Miliar Minta Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Sempat Mandek, Kini Korban Penipuan 22 Miliar Minta Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Ada Salah Paham, Korban Penipuan Rp 22 Miliar Cabut Laporan Terhadap Oknum Penyidik di Polda Metro-Dok Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus penipuan dengan nilai kerugian Rp22 Miliar yang dilaporkan Effendy Foekri (66) dengan terlapor LHT akhirnya mendapat titik terang. 

Setelah setahun lebih melapor, akhirnya kasus yang dilaporkan sejak 10 Februari 2022 itu dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan kasus itu kembali berproses dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Kuasa hukum Effendy Foekri, Odie Hudiyanto mengatakan, setelah diasistensi oleh Bid Propam PMJ pada Juni 2023 lalu, kasus tersebut kembali bergulir di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Kasus Mandek Lebih dari Setahun, Korban Penipuan Senilai Rp 22 Miliar Langsung Mengadu ke Kapolda Metro Jaya

Dalam hal ini, pelapor mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah membuat kasus penipuan ini berjalan sesuai sop. 

"Pak Effendy Foekri menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kerja professional penyidik yang sudah menaikan status perkara yang sudah berjalan 19 bulan lamanya ke tahap penyidikan," kata Odie kepada wartawan, Senin 25 September 2023. 

Odie juga mengungkapkan, kliennya meminta penyidik agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Hal itu diperlukan karena pelapor telah berjuang mendapatkan keadilan sejak 12 tahun lamanya. 

BACA JUGA:Ada Salah Paham, Korban Penipuan Rp 22 Miliar Cabut Laporan Terhadap Oknum Penyidik di Polda Metro

"Oleh karenanya, kami meminta kepada penyidik Renakta Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus ini agar Effendy Foekri sebagai korban mendapatkan kepastian hukum. LHT selalu berkelit dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang Effendy,” jelas Odie.

"Terlapor berkilah bahwa pihaknya sudah memberikan 20 unit kamar hotel di Bali kepada Effendy Foekri padahal itu adalah aset bodong. Bahkan aset tersebut dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank," beber Odie.

Merespons hal ini, Subdit Renakta Polda Metro Jaya, Iptu widodo Panit V Subdit Renakta memastikan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA:Kerugian Penipuan Love Scamming Tembus Rp 22 Miliar, Polisi: Puluhan Pelaku Asal RRT

Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mengusut kasus yang sempat menjadi perhatian mantan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: