Cupi Cupita Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini di Bareskrim
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Cupi Cupita.-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: