Gelar Perkara Khusus Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen oleh Kamaruddin Simanjuntak Akan Digelar Bareskrim

Gelar Perkara Khusus Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen oleh Kamaruddin Simanjuntak Akan Digelar Bareskrim

Bukti rekaman percakapan antara Rina Lauwy dengan eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih sempat bocor. Jadi alat bukti di KPK.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Konser Iwan Fals di Tangerang Gaung Merah SeGALAnya, HTM Gratis!

BACA JUGA:Kecelakaan Moge Terbakar di BSD, Saksi Mata: 'Motor Ojol Main Potong Jalan Aja!'

Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.

Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: