Polda Metro Cek Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Cek Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah mendalami temuan 12 senjata api pada penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar kita telah menerima titipan 12 pucuk senpi ya yang ditemukan oleh KPK," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 29 September 2023

"Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri," jelasnya.

BACA JUGA:Ini 12 Jenis Senjata Api yang Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Kombes. Pol. Trunoyudo sendiri belum menjelaskan secara detail terkait temuan 12 senpi tersebut, termasuk soal legalitasnya. Sebab, proses penggeledahan masih dilakukan.

"Kan, masih pendalaman, kan, harus dicek, nanti dulu," ujar Kabid Humas.

KPK sebelumnya telah menemukan dan menyita 12 senjata api (senpi) dalam penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Mengaku Usut Korupsi Kementan Sejak Lama, KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik dalam Kasus Mentan SYL

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK sejak Kamis, 28 September 2023 malam hingga Jumat pagi. KPK pun dikabarkan telah menetapkan menteri dari NasDem itu sebagai tersangka.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023.

Tidak hanya Senpi, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang tunai puluhan miliar dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing dalam proses penggeledahan rumah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: