Perusahaan Buka Lowongan Pekerjaan Wajib Lapor, Berikut Isi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Aturan Serta Sanksinya
Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan-JDIH setkab.go.id-
Dalam Perpres tersebut, penghargaan akan diberikan berupa piagam atau bentuk lain kepada pemberi kerja yang melakukan kewajibannya.
“Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan,” bunyi Pasal 16 Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor lowongan pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: