Perusahaan Buka Lowongan Pekerjaan Wajib Lapor, Berikut Isi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Aturan Serta Sanksinya
Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan-JDIH setkab.go.id-
BACA JUGA:Kemnaker: Jumlah Perusahaan Tak Bayar THR 2023 Capai 1.988 Kasus, DKI Jakarta Paling Banyak!
Dengan adanya aturan ini, Jokowi mewajibkan pemberi kerja memberikan informasi pekerjaan lewat satu sistem kepada pemerintah.
Pelaporan harus memuat identitas pemberi kerja, nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan kerja, hingga informasi jabatan dan lainnya.
“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Sistem informasi ketenagakerjaan dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 4 dalam Perpres tersebut.
BACA JUGA:Ini Dia 6 Lowongan Kerja Terbaru PT Freeport Indonesia, Cek Dulu Gajinya!
BACA JUGA:Pendatang Baru di Jakarta Wajib Punya Pekerjaan dan Keterampilan, Ini Penjelasan Dukcapil
Sanksi dan penghargaan turut diatur
Jika tak mematuhi aturan ini, pemberi kerja baik itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya akan diberikan hukuman.
Hukuman berupa sanksi administratif peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan.
Sanksi itu diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai bunyi di dalam Pasal 17.
“Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan,” bunyi Pasal 17.
BACA JUGA:Angka Pengangguran di Indonesia Tembus 8,42 Juta per Agustus 2022, Paling Banyak di Provinsi Ini
Pemerintah juga dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
