Asosiasi Perusahaan Penerbangan Anggap Wajar Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai
Pesawat Citilink di Bandara Soetta. PT Angkasa Pura II memastikan tidak ada penutupan penerbangan reguler selama KTT ASEAN ke 43-PT Angkasa Pura 2 -
Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Kementerian BUMN tengah mengkaji rencana spin off Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
BACA JUGA:Soroti Kasus Korupsi di Kabinet Jokowi, NCW: Kementerian dan Lembaganya Sangat Lemah
Dalam kajiannya, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali nantinya akan di-spin off menjadi operating company serta BUBU tersendiri.
Spin off kedua bandara ini akan meningkatkan kelincahannya dalam mencari investasi atau pendanaan, sehingga berdampak pada ekspansi yang semakin mudah.
Atas rencana spin off tersebut, Ketua Umum Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (SEKARPURA II) Aziz Fahmi Harahap mengaku belum mendapat penjelasan resmi baik dari manajemen PT Angkasa Pura II dan manajemen PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Injourney) sebagai pemegang saham maupun Kementerian BUMN.
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta -yopi-
Fahmi mengatakan, Sekarpura II telah bersurat kepada Injourney dengan harapan mendapatkan informasi secara resmi dan komprehensif terkait dengan adanya rencana integrasi antara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II baik dari segi konsep, strategi maupun dampak yang akan terjadi apabila rencana tersebut direalisasikan.
BACA JUGA:Roy Suryo: Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli
“Integrasi merupakan hal yang terkesan dipaksakan, mengingat saat ini PT Angkasa Pura II sedang dalam proses recovery dan sedang menuju kinerja terbaiknya. Oleh karenanya, kami meminta penjelasan terkait isu yang sedang beredar," terang Fahmi.
Dijelaskannya, selain meminta penjelasan kepada pemegang saham, Sekarpura II juga berharap agar proses yang sedang berjalan terlebih dahulu dikawal dan di-review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal ini kata Fahmi, untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) atau ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: