Kaget SYL Dijemput Paksa KPK, NasDem: Ada Apa Dengan KPK?

Kaget SYL Dijemput Paksa KPK, NasDem: Ada Apa Dengan KPK?

Ahmad Sahroni bakal bersaksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa pegiat media sosial Adam Deni-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput paksa tersangka kasus korupsi di Kementeri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tadi malam, Kamis, 12 Oktober 2023.

Tentunya dengan adanya Penjemputan paksa tersebut, membuat Partai NasDem bertanya-tanya atas alasan apa KPK harus menjemput paksa SYL mengingat dirinya sudah tidak lagi menjadi Menteri Pertanian. 

BACA JUGA:SYL Ditangkap Paksa, NasDem Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan KPK : Keduanya harus di Posisi yang Sama

"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru? Tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," ujar Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.

"Ini kan pak SYL bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini musti ditangkap," sambungnya. 

BACA JUGA:Eks Mentan SYL Dikabarkan Ditangkap Paksa, Kuasa Hukum Datangi KPK Malam Ini

Bahkan menurut Sahroni, ada proses hukum yang seharusnya dilakukan KPK dalam melakukan penangkapan bukannya menyalahgunakan kekuasaannya dengan menangkap paksa SYL. 

"Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin. Kita enggak mau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini?," kata Sahroni. 

BACA JUGA:Usai jadi Tersangka, SYL Dijemput Paksa KPK

"Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," tambahnya. 

Lebih lanjut, kata Sahroni, SYL sendiri telah dijadwalkan untuk mendatangi KPK pada Jumat 13 Oktober 2023. Namun KPK justru malah menangkap paksa SYL sehari sebelum tanggal tersebut. 

BACA JUGA:Kapolrestabes Semarang Sebut Pernah Diminta Temani SYL Bertemu Firli

"Kan itu dijadwalin tanggal 13. Nah kalau tanggal 13 dan pak SYL sendiri bersedia hadir, mustinya itu dilalui dulu. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa jtu diwajibkan. Tapi kan ini engga. Ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," jelas Sahroni. 

Bahkan, Sahroni pun membantah adanya tindakan SYL yang akan menghilangkan barang bukti sebelum mendatangi KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads